Sidapil Permudah KPU Lakukan Penataan Daerah Pilihan Menggunakan Rumus

Sidapil Permudah KPU Lakukan Penataan Daerah Pilihan Menggunakan Rumus

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari -Tangkapan Layar-

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan rumus penataan daerah pemilihan melalui Sidapil demi memudahkan Pemilu.

Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) disiapkan oleh KPU RI guna penataan daerah pilihan.

Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU RI menjelaskan, dalam penataan Dapil akan dipersiapkan rumus matematika yang lebih sederhana dan mudah melaui Sidapil.

Selain itu pihak KPU Provinsi nantinya juga bisa melakukan simulasi dalam mengusulkan daerah pemilihan DPRD provinsi.

BACA JUGA:Sistem Pemilu Tertutup, Bayu: Mengikis Money Politic

"Sekarang ini sudah lebih simple, lebih mudah karena sudah disiapkan rumus matematika pemilunya itu di dalam Sidapil" kata Hasyim di Kantor KPU RI, Kamis, 5 Januari 2023.

Mengutip Disway.id, pada simulasi usulan daerah pemilihan DPRD Provinsi tersebut petugas KPU Provinsi dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2022 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU.

Simulasi yang dilakukan tersebut agar hasil dalam melakukan penataan Dapil bisa setara antara jumlah penduduk uuntuk menyusun dan menata Dapil DPRD di kabupaten/kota.

"DAK 2 semester 1 tahun 2022 kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPR RI supaya basisnya itu sama," jelas Hasyim. 

BACA JUGA:Mengenai Wacana Sistem Pemilu Tertutup, Ini Kata Ketua KPU Pagar Alam

"Kalau mau update dapat menggunakan data DAK2 Semester 2 tahun 2022 yang mungkin diterbitkan oleh pemerintah awal tahun ini," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU RI menargetkan proses legal drafting atau proses perumusan aturan daerah pemilihan akan rampung pada Januari 2023.

Idham Holik yang merupakan Komisioner KPU RI menambahkan, hal tersebut menjadi target awal pihak KPU RI dalam menyiapkan tahapan pemilu 2024 mendatang.

"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu setrentak 2024," ujar Idham Holik saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: