Perda RTRW Perlu Direvisi

Perda RTRW Perlu Direvisi

KHIDMAT: Pelaksanaan giat rapat ekspose laporan antara RTRW, yang digelar Dinas PUPR Kota Pagaralam bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR berjalan khidmat.-Foto: Ist/Pagaralam Pos-

PAGARALAM.PAGARALAMPOS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagaralam melalui Bidang Tata Ruang kembali menggelar tahapan revisi Perda No. 7 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Pagaralam.

Pada kesempatan Senin (5/12)) bertempat di aula pertemuan Dinas PUPR, rapat kootdinasi tersebut tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang turut dihadiri Ketua DPR Kota Pagaralam Jeni Sandiah, dan Asisten II Dawam SH.

Pada kesempatan tersebut, peserta dari perwakilan OPD, camat dan lurah se-Kota Pagaralam mendengarkan paparan konsultan terkait revisi Perda RTRW.

Sejurus memberikan masukan agar Perda ini kedepan benar benar mampu mengakomodir usulan yang memberikan dampak baik kepada masyarakat. Serta pembangunan yang mampu menggali potensi yang ada di wilayah Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Kak Engga Tampung Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah pada kesempatan hadir juga menyikapi dan memberikan masukan. Dia menilai, jika Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini memang harus dan wajib di PK atau dilakukan  penjauan kembali. 

“Karena sebelumnya  ada beberapa subtansi tidak kami disetujui, ini dalam tanda kutip. Karena tanpa direvisi akan berdampak luar biasa bagi masyarakat dan itu akan mengekang hingga tahun 2032,” ucap dia.  

Senada disampaikan Asisten II Dawan SH,  tahapan revisi sudah dilakukan sebelumnya.

“Adanya rencana revisi untuk mengakomodir dari kebutuhan Kota Pagaralam hingga 10 atau 20 tahun kedepan, karena kondisi saat ini sudah tak sesuai lagi dan perlu dilakukan perbaikan,” katanya.

BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Berbasis Edukasi dan Digitalisasi

Sementara, Kadis PUPR Kota Pagaralam Yudianto ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST, jika revisi Perda RTRW bukan hanya kerja PUPR, tapi kerja lintas sektor.

Sehingga diperlukan adanya masukan kritikan dan saran yang membangun yang dapat menyempurnakan isi dokumen.

“Nantinya, revisi ini berkekuatan hukum tetap. Dokumen ini diharapkan dapat mengakomodir seluruh usulan hingga pemanfaatan potensi yang ada. Sebagai mana pesan bapak wali, bagaimana kepentingan masyarakat terakomodir dan yang kedua kepentingan ini tidak merusak lingkungan,” pungkasnya. (Atg06)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: