Pelaku Penipuan Senilai Rp300 Juta Ditangkap.
Korban saat melaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus penipuan pembayaran pembelian rokok menggunakan Bilyet Giro, yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp303 juta--betv
BENGKULU , PAGARALAMPOS - Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, pada Jum'at Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib malam, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan inisial A-F (52).
Kejadian tersebut bermula pada saat pelaku membeli rokok kepada korban Han Hendra Setiadi, warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, yang membeli rokok dengan berbagai merek dengan menggunakan 2 Bilyet Giro, masing-masing senilai Rp152 juta dan Rp150 juta.
Namun, pada saat korban hendak mencairkan kedua bilyet tersebut ke Bank, ternyata kedua bilyet tersebut sudah kosong. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp303 juta.
"Kami mendapatkan laporan atas tindak pidana penipuan, sekaligus penggelapan di daerah hukum Polres Bengkulu, kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari korban dan ciri-ciri pelaku," ujarnya, Sabtu 29 Oktober 2022.
BACA JUGA:Tama S Langkun DPP Perindo Respons TGIPF Kanjuruhan yang Minta Iwan Bule Cs Mundur
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengendus keberadaan pelaku, di kawasan Kelurahan Berkas. Akhirnya pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Pari 3 Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit mobil dengan Nomor Polisi BD 1807 N, berwarna hitam yang diduga pelaku gunakan untuk membawa Rokok-Rokok milik korban.
BACA JUGA:Peneriban PKL Adalah Tugas Bersama
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil kita amankan, karena pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Saat ini pelaku dan barang bukti menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: betv