Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Tersangka rudapaksa Jumadi (tengah) yang diduga merudapaksa mantan anak tiri saat digiring petugas---linggaupos.co.id-linggaupos.co.id

MUSI RAWAS, PAGARALAMPOS – Dukun bernama Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas,  kini mendekam di Sel Mapolres Musi Rawas.

Dukun Jumadi ditangkap karena diduga merudapaksa mantan anak tirinya, M (18) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, hingga 20 kali.

Ia mengobati anak tirinya dengan modus mengobati. Kejadian pertamanya September 2017 lalu.

 Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka mengaku awalnya memang mengobati korban menggunakan ramuan dari daun.

BACA JUGA:Bharada E Tegas dengan Kesaksiannya, Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J: Secara Fakta Sudah Dia Sampaikan

“Saya obati beneran, pakai ramu-ramuan daun-daunan,” kata Jumadi.

 Namun, ia kemudian khilaf setelah melihat paha korban saat melakukan pengobatan.

“Pikiran sudah gelap, tadinya tidak ada pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu kemana pikiran aku, kayak orang stres. Saya mulai tertarik saat melihat paha korban ketika proses pengobatan,” jelasya.

Setelah kejadian yang pertama, akhirnya ia terus melakukan aksi tercelanya kepada korban yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Pria di Depok Ditangkap Polisi, Bunuh Anak dan Aniaya Istri Hingga Kritis

Sementara itu, diinformasikan bahwa ibu korban pernah menikah dengan tersangka Jumadi.

Namun sudah bercerai, bahkan Jumadi juga sudah menikah lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, M (18), remaja putri warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) jadi korban rudapaksa oleh mantan ayah tirinya. 

Tersangkanya adalah Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

BACA JUGA:Pembunuh Anggota Kodim Seluma Dituntut 12 Tahun

Jumadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Mirisnya aksi pria tersebut dilakukannya sejak tahun 2017 lalu hingga Maret 2022, tepatnya sejak korban berusia 13 tahun.

Tidak hanya satu kali, tersangka Jumadi bahkan sudah 20 kali melakukan rudakpaksa terkorban korban.

Kejadian pertama September 2017 lalu di rumah pelaku, kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet pelaku, tepat berada di belakang rumah pelaku.

BACA JUGA:Korban Berteriak, Dua Jambret Ditangkap.

Sedang kejadian ke 5 hingga ke 19 dilakukan pelaku di rumahnya. Terakhir persetubuhan ke 20,  dilakukan pelaku di kediaman nenek korban pada 20 Maret 2022, sekitar pukul 00.000 WIB.

 “Saat ini korban merasa trauma dan kesakitan pada alat vital (vagina),” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti

Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa 25 Oktober 2022.

Kasat menjelaskan, awal aksi pelaku ini, dimulai pada September 2017 lalu. Saat itu korban bersama neneknya ke rumah pelaku, dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 

BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Dua Pemuda di Tangkap Polisi

Korban dan nenek korban kala itu ingin berobat, ke rumah pelaku.

Korban saat ini mengalami sakit berupa kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang. Juga mengalami penghilatan mata korban kabut atau tidak jelas.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mulai mengobati korban menggunakan ramuan rempah-rempah. Modus tersangka Jumadi, yakni menyarankan korban untuk tidak pulang, karena pengobatan masih panjang. 

Tersangka Jumadi membujuk korban dan nenek korban untuk menginap selama dua minggu, dari dari pada repot pulang pergi. Kemudian bujukan pelaku di iakan oleh nenek korban.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap

“Yo dak papo, yang penting sembuh” kata nenek korban kala itu.

Pada saat itu ahirnya korban dan neneknya menginap di rumah tersangka. Nenek korban tidur di ruang tamu. Korban tidur sendirian di kamar anak tersangka. 

kemudian korban dan neneknya tidur dirumah pelaku yang mana nenek korban tidur diruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur dikamar anak pelaku.

Sementara anak istri tersangka tidur di kamarnya. Sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam, masih menonton TV di ruang tamu.

BACA JUGA:Diduga Pesta Sabu, 5 Pria Diamankan Polisi

Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka masuk kamar dimana korban tidur. Saat itu lah aksi bejat tersangka memperkoasa korban. Dia memaksa korban untuk melayani nafsunya. 

Tersangka menutup mulut korban yang sedang terbaring, sambil berkata “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau. Kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”.

Dengan terpaksa korban akhirnya melayani nafsu tersangka. Usai melakukan aksinya itu, tersangka lalu kembali ke kamarnya.

“Aksi pelaku seterusnya berlanjut hinga 20 kali memperkosa korban,” ujar Kasat.

BACA JUGA:Akhirnya, Pelaku Penusukan Bocah Hingga Tewas Saat Pulang Mengaji Berhasil Diamankan

Orang tua korban yang mengetahui ulah tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi, pada 20 Oktober 2022 lalu.

LP/B-20/X/ 2022/SUMSEL/ Res Mura / Sek M. Kelingi tanggal 20 oktober 2022.Tersangka diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002, tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.(*/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.co.id