UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana
Undang-undang perlindungan data pribadi disahkan hati-hati umbar status perkawinan orang. foto: ilustrasi/oganilir.co.---sumeks.co-sumeks.co
Masyarakat“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” sambung Puan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co