Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini
Kolase foto: Deolipa Yumara (kiri), Komjen Agus Andrianto (tengah), Pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy (kanan)--disway.id-disway.id
Padahal menurut Deolipa, tersangka yang dijerat pasal hukuman 5 tahun atau lebih harus ditahan.
"Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, Ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia," kata Deolipa, mengutip tayangan Youtube JPNN.Com, Sabtu 10 September 2022.
Menurut Deolipa, diduga ada permainan antara grup Ferdy Sambo dengan Kabareskrim dan Dirtipidum.
BACA JUGA:IPW Endus Aroma 'Amis' Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303
"Karena kita menduga adanya permainan penyidik dengan grupnya sambo sehingga mereka tidak menahan si putri tersangka yang terjerat pasal 340 pembunuhan berencana."
Deolipa mengatakan bahwa dia dan timnya mewakili masyarakat Indonesia meminta kepada Kapolri Listyo agar mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum Polri diganti dengan pejabat yang lebih profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id