Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Atas Putusan PTDH, Ini Keterangan Lengkap Polri

Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Atas Putusan PTDH, Ini Keterangan Lengkap Polri

Hari ini Mabes Polri akan menggelar sidang banding Ferdy Sambo terkait PTDH yang dia dapatkan sebelumnya.-Polri Tv--disway.id-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Hari ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Pada sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Irjen Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

BACA JUGA:Isu AKB Jerry Siagian Dibela Polda Metro Mencuat, Kombes Endra Zulpan Bantah Tudingan Lawan Mabes Polri

Kadiv Humas Polri ini pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

BACA JUGA:Brigadir FF Kena Sanksi Demosi Dua Tahun di Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Dedi, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo

Kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id