Bharada S Sopir Ferdy Sambo yang Mengintimidasi Kerja Wartawan di Duren Tiga Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

Bharada S Sopir Ferdy Sambo yang Mengintimidasi Kerja Wartawan di Duren Tiga Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

Bharada Sadam dalam sidang etik Polri, Senin 12 September 2022.-Tangkapan Layar -disway.id-disway.id

BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi dan Brigadir J Dalam Kamar di Magelang Diungkap Bripka RR, Joshua Lebih Tenang

Bharada Sadam yang tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Kena 'Karma' dengan Sikap Sombongnya? Rekan Lama: Sejak Pegang Kekuasaan, Dia...

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id