Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Banyak Alasannya
Tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). -Foto : Doc/JPNN-jogja.disway.id
PAGARALAMPOS.CO - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan.
Alasannya macam-macam, ada alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, hingga kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Putri menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Kelurahan Jokoh Sabet Juara Lomba B2SA
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, seusai pemeriksaan, Rabu 31 Agustus 2022, pukul 23.53 WIB.
BACA JUGA:Komnas HAM Serahkan Hasil Rekomendasi Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polisi Hari Ini
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara: Ini Sudah Sesuai Aturan yang Ada, Alasan Kemanusiaan
"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah, saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB.
BACA JUGA:Terbongkar! Peran Besar Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Dimulai dari Magelang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id