Komnas HAM Serahkan Hasil Rekomendasi Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polisi Hari Ini

Komnas HAM Serahkan Hasil Rekomendasi Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polisi Hari Ini

Komnas HAM akan menyerahkan laporan pemantauan dan penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J-Istimewa/M.Iksan--disway.id-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Hasil rekomendasi dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini akan diserahkan oleh Komnas HAM ke pihak Kepolisan di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

“Jadi hari ini jam 10 rencananya Komnas HAM akan menyerahkan laporan pemantauan dan penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

“Jadi nanti kami itu akan memberikan laporan lengkap dan juga executive summary dari laporan itu,” tambahnya.

 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara: Ini Sudah Sesuai Aturan yang Ada, Alasan Kemanusiaan

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang sudah hadir di Kantor Komnas HAM sudah siap menerima hasil rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J dari Komnas HAM.

“Ini yang datang ketua Timsus. Jadi Pak Irwasum, kemudian didampingi oleh Kabareskrim, kemudian dari Irwasum Kadiv Propam, Kadivtik, saya sendiri dan Dirtipidum,” jelas Irjen Dedi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Kasus pembunuhan ini pun menjadi sorotan publik karena menyeret banyak petinggi Polri, terutama bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Waduh Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Bocor? Cek Faktanya

Atas instruksi Presiden Joko Widodo agar kasus ini diungkap se terang-terangannya kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus (timsus) .

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya saat ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Chandrawati, RR, dan KM.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id