Arahan Presiden Jokowi untuk Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Arahan Presiden Jokowi untuk Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Foto: Seketariat Presiden --

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan kepada jajarannya terkait percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden meminta agar pihaknya menyederhanakan proses pendaftaran e-katalog.

"Intinya Bapak Presiden memerintahkan tidak boleh lagi masuk e-katalog berbelit-belit. Tidak boleh lagi sulit untuk diakses dan ini sekarang sudah mudah diakses.

Kedua, supaya tidak hanya pengusaha besar saja, maka beliau memerintahkan e-katalog lokal harus hidup.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII

Dulu saya selama 10 tahun jadi bupati di daerah tidak bisa bikin e-katalog lokal karena syaratnya terlalu banyak.

Nah sekarang syarat-syarat yang berat telah kita potong dan semua kabupaten/kota sekarang sudah punya e-katalog. Hasilnya sekarang produknya sudah banyak yang masuk," tutur Kepala LKPP.

Selain itu, Presiden juga meminta agar ada sistem yang terintegrasi dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu, LKPP bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan kerja sama untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi atau program untuk memudahkan pembayaran produk UMKM di daerah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tiba di Gedung Nusantara, Berbaju Paksian Asal Bangka Belitung

"Selama ini UMKM tidak bisa dibeli produknya, diutang oleh pemerintah daerah, karena bayarnya harus pakai SP2D, kecuali di bawah Rp50 juta.

Nah sekarang dengan kartu kredit pemerintah, ini ke depan akan lebih mudah untuk membayar UMKM di daerah," imbuhnya.

Selain memudahkan proses masuk di e-katalog, di saat yang bersamaan LKPP juga diminta melakukan pembekuan sejumlah produk-produk impor.

Sedikitnya sebanyak 13.600 produk impor yang telah memiliki produk substitusi dibekukan atau tidak bisa dibeli lagi di e-katalog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.presidenri.go.id