Geng Konsorsium Tersengat Lini Masa

Geng Konsorsium Tersengat Lini Masa

Ilustrasi: Irjen Pol Ferdy Sambo -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id-disway.id-disway.id

BACA JUGA:Hari Ini, Komnas HAM Lakukan Peninjauan ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

“Seperti tagline-nya Presisi. Dengan kekuatan yang ada publik akan mendukung, memberikan support atas langkah yang dilakukan. Insya Allah manfaatnya berguna bagi kemajuan dan masa depan Polri,” pungkas advokat itu.

Kecepatan dan profesionalisme tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri wajib diapresiasi, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

“Saya mengapresiasi kerja tim khusus yang begitu cepat. Kerja cepat, profesional, dan akuntabel dari timsus patut diacungi jempol,“ terangnya. 

BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan ke Bharada E, Langsung Ditempatkan Terpisah di Tahanan Bareskrim

Sugeng mengemukakan bahwa Polri telah membuktikan profesionalitas dan akuntabilitasnya dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain timsus, Sugeng juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. “Saya juga mengapresiasi Pak Kapolri yang telah menunjukkan kapasitas dan kualitas kepemimpinannya,“ ujarnya.

BACA JUGA:Dua Laporan Terhadap Brigadir J di Hentikan, Brigjen Andi: Gak Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Sugeng mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebentar lagi tuntas. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan ke kejaksaan.

“Drama ini hampir di ujung babak dengan penetapan FS sebagai tersangka. Maka, tinggal melengkapi berkas penyidikan. Pembuktiannya harus kuat," terangnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Sempat Tanyakan Keberadaan Ferdy Sambo ke Brigadir J: 'Bapak ke Mana, Kenapa Belum Pulang'

Seperti diketahui Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB.

Timsus mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo.

Di luar konteks isu konsorsium termasuk langkah Timus Polri di Semarang, Jawa Tengah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perkara tindak percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J.

“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 16 Agustus 2022.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id