Merasa Dikriminalisasi, Mularis Djahri Kirim Surat ke Presiden Joko Widodo
Tim kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven (tengah) didampingi advokat Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. -Foto : edho/sumeks.co-sumeks.disway.id
PAGARALAMPOS.CO - Merasa dikrimalisasi bahkan dizalimi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sumsel, H Mularis Djahri (58) melalui tim kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mularis juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya dari tahanan.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel,” ujar Alex Noven SH ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri kepada awak media, Senin malam.
BACA JUGA:Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas, Tersangka Diumumkan Hari Ini
Sebab, kata Alex Noven, kliennya dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” tegas Alex.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
BACA JUGA:Ada Putri dalam Code of Silence
“Kami mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan,” pintanya.
Tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex Noven yang juga pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP ini.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat
Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
BACA JUGA:Haryanto Pastikan Tahun Ini Ada Pawai
Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.
Dan penahanan terhadap Mularis Djahri diperpanjang selama 40 hari mulai 20 Juni 2022 hingga 18 Agustus 2022) dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL berdasarkan berita acara penahanan ditandatangani oleh Sutikno SH MH selaku jaksa Utama Pratama.
BACA JUGA:Cik Ujang Ajak Masyarakat Lestarikan Kearifan Lokal
“Selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel. Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal mohon perlindungan hukum atas tindakan penahanan klien kami H Mularis Djahri dan Hendra Saputra oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven yang juga didampingi advokat Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH.
“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri sungguh sangat merugikan Mularis Djahri dan keluarga besar, apalagi di-blow up di media massa.
BACA JUGA:Samakan Presepsi, Tingkatkan Kapasitas SDM Aparatur Daerah
“Kepada para wartawan dan media massa yang telah menyiarkan berita penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis dan Hendra Saputra, kami tim kuasa hukum meminta dengan hormat agar memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Alex.
Penahanan Mularis Djahri yang merupakan salah satu pengusaha sukses, tokoh masyarakat dan mantan politisi tersebut diberitakan oleh banyak media massa dan menjadi bahan pembicaraan dari masyarakat, sehingga sangat merugikan nama baik, citra dan kehormatan Mularis Djahri.
Pemberitaan di media massa tersebut baik cetak maupun online rata-rata berat sebelah, tidak berimbang, tanpa konfirmasi dari Mularis Djahri. Hanya sepihak keterangan dari pejabat Polda Sumsel.
“Mohon kiranya Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk melakukan penanganan secara profesional dan adil agar ada kepastian hukum terhadap klien kami, bila perlu membuat team investigasi ke Palembang, Sumatera Selatan,” tambah Alex.
BACA JUGA:295 Pasutri Sidang Isbat
Sebagai mantan penyidik Polda Sumsel dan Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Sumsel, Alex Noven SH mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penahanan terhadap kliennya tanpa alasan-alasan yang kuat, nyata dan dapat dipertanggung jawabkan patut diduga merupakan perbuatan kriminalisasi (cruelty by order) yang telah merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Oleh karenanya kami mengharapkan kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat menegakkan keadilan setinggi-tingginya terhadap klien kami,” tutup Alex Noven.
Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut juga ditembuskan kepada Kemenpolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Menteri ATR/BTN, Kapolri, Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kajaksaan Agung RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Hukum Polri, Kadiv Propam Polri dan Kajati Sumsel.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id