Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...
--
BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Sosok Ini Bikin Ribut dalam Kasus Brigadir J, Segera Dinonaktifkan!
Setelah itu, Ade menyebut, hasil final dari hasil autopsi ulang Brigadi J akan diserahkan ke tim penyidik untuk diumumkan.
"Rentangnya... saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu, mungkin antara 4 sampai 8 minggu, lah, ya, sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik peminta dari ini," terangnya.
Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Jangan 'Dibalik-balik'
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan aturan mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Menurut Mahfud MD, autopsi Brigadir J sangat diperbolehkan diungkap ke publik.
Mahfud MD juga menegaskan tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.
BACA JUGA:Kasus Brigadir J Diambil Alih ke Bareskrim, IPW: Irjen Ferdy Sambo Tak Menjalankan Perkap No 2/2022
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD, Jumat 29 Juli 2022.
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.
Mahfud MD juga dukung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka hasil autopsi ke publik.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Disarankan Periksa Ponsel Putri Chandrawathi dan Sambo, Praktisi: Biar Adil
Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id