Kenali Sepuluh Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Kenali Sepuluh Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

PAGARALAMPOS, Pagaralam - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan diberbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Provinsi Sumatera Selatan, dan akan telah diterapkan di Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Satlantas Sebar Spanduk Imbauan Jelang Nataru

Terkait telah diterapkannya Tilang elektronik tersebut, masyarakat wajib mengetahui apa saja yang dapat dikenakan Tilang elektronik. Sebab, pemberlakuan tindakan langsung secara elektronik ini tergolong hal baru bagi sebagian besar masyarakat Pagaralam. 

BACA JUGA:SatLantas Polres Pagaralam Siap Gelar Operasi Patuh Musi 2022

Kasat Lantas AKP Ahmad Yani melalui Kanit Turjawali Aipda Wira menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran Tilang elektronik sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:Begini Tradisi Pengenalan Baja di Polres Pagaralam

Jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari adalah, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Wujudkan Sitkamseltibcarlantas Saat Pademi

Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

Wira mengimbau kepada pengendara khususnya masyarakat kota Pagaralam agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama.Jadi di kota Pagaralam ada satu titik ETLE satu Sipang Tiga Jam Gadang Kecamatan Pagaralam Utara, katanya.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Pagaralam Lakukan Operasi Keselamatan Musi 2022

Penerapan ETLE ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat, peresmian secara serentak nanti di Polda Sumsel dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kado Istimewa di Awal Tahun 2022, Polres Pagaralam Naikkan Pangkat Personel

Anton, pria yang berprofesi tukang ojek mengaku baru tahu kalau di Simpang Jam Gadang Pagaralam mulai dipasang kamera Tilang elektronik. Dirinya berharap ada sosialisasi agar pengendara khususnya warga Pagaralam tidak terkejut dengan pemberlakuan tilang elektronik ini. (RI03/min2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: