Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka

Mantan Presiden dan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka

PAGARALAMPOS.CO - Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tersebut.

BACA JUGA:Kejadian Nikah Meningkat

Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menetapan tersangka kepada keduanya bersama tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

BACA JUGA:Karang Taruna Bagikan Paket Sembako, Nek Sujiati Ucap Rasa Terimakasih

Diketahui pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT tersebut terkait dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana itu, karena Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.

Dalam kegunaan awalnya, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Namun dana yang diberikan Boeing diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang.Polisi menduga penyalah gunaan dana tidak sesuai peruntukan, di antaranya untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.

BACA JUGA:Benih Padi Unggul Dongkrak Produksi Panen

Padahal dana tersebut merupakan kompensasi tragedi kecelakaan.

Di mana, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$ 144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus ACT.

BACA JUGA:Catat 15 Dispensasi Nikah Selama Tujuh Bulan

“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 20 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id