Panitia Pilkades Terima 11 sanggahan

Panitia Pilkades Terima 11 sanggahan

PAGARALAMPOS.CO, EMPAT LAWANG - Setidaknya 11 sanggahan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten EMPAT LAWANG, telah diterima panitia tingkat kabupaten pilkades serentak Kabupaten EMPAT LAWANG.

Ketua Panitia Kabupaten Pilkades Serentak Kabupaten Empat Lawang, Ir Dadang Munandar menyampaikan, ke-11 sanggahan itu datang dari total sekitar 9 atau 10 desa dari lima kecamatan yang telah melaksanakan pilkades serentak tahun 2022 lalu.

"Termasuk sanggahan yang disampaikan dari Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi ini, hingga saat ini sudah ada 11 sanggahan dari berbagai desa yang sudah disampaikan ke panitia kabupaten," ungkap Ir Dadang Munandar usai menerima sanggahan hasil pilkades Terusan Baru dari perwakilan penyanggah hasil pilkades desa tersebut, Senin (18/7).

Menurut Dadang, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Empat Lawang nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaaan pilkades, penyelesaian sanggahan hasil pilkades harus selesai paling lama 30 hari sejak disampaikannya sanggahan hasil pilkades kepada panitia tingkat desa.

"Jadi Insya Allah pada bulan 7 (Juli, red) ini, penyelesaian sengketa sudah selesai," ujarnya.

Tentu saja tambah dia, penyelesaian ini juga harus sesuai dengan regulasi yang ada sesuai dengan pengajuan sanggahan yang disampaikan penyanggah. "Bukan karena dasar-dasar kepentingan-kepentingan oknum-oknum tertentu," imbuhnya.

Sementara itu, calon kepala desa (cakades) Terusan Baru, H Muhayan mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya bersama tiga cakades lainnya dari Desa Terusan Baru, telah menyampaikan sanggahan dari hasil pilkades di desanya ke Panitia tingkat Kabupaten.

"Kami sudah menyampaikan sanggahan ke panitia tingkat desa, tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten, terhadap hasil pilkades di desa kami. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Makanya hari ini kami datang ke seni menanyakan langsung tindak lanjut dari sanggahan kami itu," ungkap H Muhayan.

Disampaikannya, poin-poin keberatan yang sudah disampaikannya itu antara lain, adanya persoalan warga dari desa lain yang ikut memberikan suara pada pelaksanaan pilkades di desanya itu. 

"Jadi, banyak sekali warga yang bukan warga Desa Terusan Baru, yang ikut memberikan suara, padahal mereka bukan lagi warga Desa Terusan Baru," bebernya.

Kemudian sambung Muhayan, keterlibatan aparat desa seperti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mestinya bersikap netral, justru mengarahkan warga memilih calon tertentu dengan mengiming-imingi uang kepada para pemilih itu.

"Kemudiaan, ada juga keterlibatan oknum anggota DPRD membantu memenangkan calon tertentu dan mendatangi TPS-TPS, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katannya.

Tentu saja kata H Muhayan, harapan pihaknya selaku penyanggah, jika melihat adanya dugaan kecurangan ini, hasil pilkades di desanya itu dibatalkan. (07/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id