Aturan Baru Makin Ketat, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat
BACA JUGA:Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Lampung-Palembang, Begini Nasib Sopir Truk Pengangkut Buah Salak
Dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
Adapun SE ini ditujukkan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (disway.id/Min4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pagaralampos.disway.id