Polisi Bongkar Ladang Ganja di Pagar Alam, Dua Tersangka Diamankan

Polisi mengungkap ladang ganja di Pagar Alam menangkap dua tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba,-Kolase by Pagaralampos.com-net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Polisi berhasil membongkar ladang ganja yang berada di kawasan perbukitan Talang Padi Ampe, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah. Ladang tersebut diketahui milik seorang warga bernama Dedi, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan tersangka Robby Dwi Anugerah, warga Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, yang sebelumnya lebih dulu diamankan dengan barang bukti paket ganja basah pada Kamis (16/1).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Regan Kusuma, mengungkapkan bahwa Tim Jangan Gurah bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari Robby.
"Dari keterangan tersangka Robby, ganja yang diamankan berasal dari ladang milik rekannya, Dedi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pagaralam, Senin (20/1).
BACA JUGA:Ambil Bagian, Promosikan Potensi Pagaralam
Dari hasil penyelidikan, Dedi diketahui telah menanam ratusan batang ganja di ladangnya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Robby yang berperan sebagai kurir terancam hukuman 20 tahun penjara atau minimal lima tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Pagaralam. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat serta memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Pagaralam. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: