Berikan Kepastian Hukum Dalam Pengukuran

Berikan Kepastian Hukum Dalam Pengukuran

Foto Ist Pagaralam PosPENGAWASAN Petugas Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam lakukan giat pengawasan Metrologi Legal dengan menyasar pelaku usaha yang menggunakan UTTP DINAS Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam melakukan giat pengawasan metrologi legas dengan menyasar para pelaku usaha di Kota Pagaralam yang menggunakan alat ukur takar timbang dan perlekangkapan lainnya Ya belum lama ini kita telah mengadakan kegiatan pengawasan Metrologi Legal dilakukan tiap tahunnya secara rutin dilaksanakan Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam terhadap para pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP demikian disampaikan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam Dawam SH MH Dawam menyebutkan sasaran pengawasan terhadap UTTP sendiri seperti timbangan pegas timbangan dacin logam timbangan sentisimal dan jembatan timbang serta seluruh SPBU dan Pertashop dilingkungan Kota Pagaralam Tujuan dari gian ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pedagang serta meminimalisir terjadinya kecurangan terhadap UTTP yang dipergunakan pada saat transaksi jual beli oleh pelaku usaha dalam alat UTTPnya jelasnya Lebih lanjut Dawam menambahkan pelaksanaan pengawasan Metrologi Legal tentu saja sesuai dengan standar ukur yang telah ditetapkan berdasarkan Undang undang N0 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Ini semua ditujukan untuk kepentingan umum dalam hal pengukuran serta memberikan kapastian hukum dalam hal pengukuran sehingga pelaku usaha maupun konsumen sama sama tidak dirugikan harapnya Adv

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: