Buruh Tuntut UMP 2022 Direvisi

Buruh Tuntut UMP 2022 Direvisi

Foto IstTEMUI Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menemui Ribuan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pemprov Sumsel PAGARALAM POS Palembang Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh untuk Keadilan Gepbuk Sumatera Selatan Sumsel menggelar aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Pemerintah Provinsi Pemprov Sumatera Selatan Sumsel Adapun serikat buruh yang menggelar aksi demonstrasi tersebut yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI NIBA SPSI FARKES SPSI KEP SPSI PPMI SPSI Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI dan lain lain Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Sumsel Abdullah Anang mengatakan pihaknya melakukan aksi terebut untuk menuntut Gubernur Sumsel H Herman Deru membatalkan Surat Keputusan SK nomor 746 kpts Disnakertrans 2021 tentang Upah Provinsi UMP yang tidak naik di tahun 2022 Selain itu kita juga mendesak Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk tidak mengesahkan Upah Minimum Kota UMK dan juga sekaligus menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7 10 persen katanya Lanjutnya dasar tidak naiknya UMP 2022 terjadi lantaran pemerintah mengacu pada Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah PP nomor 36 tahun 2021 UMP tidak naik UMK hanya Palembang yang naik dari seluruh wilayah Kenaikan pun hanya sekitar Rp19 000 Kalau dibagi dalam satu bulan untuk ke toilet saja tidak cukup ujar abdulah Abdulah mengungkapkan Apalagi Mahkamah Konstitusi MK telah memutuskan jika UU tersebut cacat secara hukum sehingga aturan yang telah diputus menggunakan UU tersebut dianggap tidak sah secara konstitusional Bahwasanya UU Omnibuslaw Inkonstitusional Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil Dengan diputuskan UU Omnibuslaw Ciptaker Inkonstitusional maka proses pengupahan dapat kembali ke UU nomor 13 tahun 2003 yang dinilai memiliki penilaian lebih objektif ungkapnya Dijelaskannya dalam UU sebelumnya proses kenaikan upah dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak KHL sedangkan di UU baru pemerintah tak lagi memasukan unsur KHL untuk kenaikan upah KHL adalah hal yang tepat setiap tahunnya akan di survei disesuaikan dengan kebutuhan sehari hari Dalam Omnibuslaw yang jelas hak hak buruh dalam dewan pengupahan tidak ada lagi jelas Abdulah Ketua Federasi Serikat Buruh FSB Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka industri Nikeuba Kota Palembang Hermawan mengatakan pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk tidak mengesahkan Upah Minimum Kota UMK sekaligus menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7 10 persen Ya kita menginginkan kenaikan upah 7 10 persen Idealnya minimal 5 7 persen katanya Selain itu pihaknya juga menuntut pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 91 PUU XVII 2021 tanggal 25 November 2021 Lalu menuntut revisi kenaikan UMP Sumsel Tahun 2022 dan kenaikan UMK Kabupaten Kota se Sumsel Tak hanya itu kita juga menuntut dicabutnya Undang undang No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya yang telah dinyatakan Inskonstitusional bersyarat dan juga meminta kepada Gubernur Bupati dan Walikota se Sumsel untuk memberikan Subsidi kepada Pekerja Buruh Formal maupun Informal nbsp sebesar Rp 300 ribu perbulan ujar Hermawan Sementara itu Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan dirinya akan mempelajari dulu tuntutannya dan menyelaraskan dengan aturan yang ada disesuaikan dengan keputuasn MK Kita akan diskusikan dulu kalau ada tuntutan yang bisa kita akomodir ya diakomodir Untuk naik atau tidaknya ada kemungkinan bisa saja naik asal tidak menyalahi aturan yang ada yang pasti akan kita diskusikan dulu katanya Lebih lanjut diungkapkannya pihaknya harus berkoordinasi agar tidak ada keputusan yang tidak rasional Ya jangan sampai keputusan yang ada tidak rasional Jangan sampai tuntunannya memberatkan karena akan berdampak pada perusahaan jadi harus berimbang Buruh dan perusahaan harus diakomodir agar seimbang ungkap Deru Rian20

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: