Jembatan Rusak Akibat Bencana Diusulkan ke Pusat
PAGARALAM POS Empat Lawang Meluapnya Sungai Air Keruh di Kecamatan Pasemah Air Keruh Paiker Kabupaten Empat Lawang Jum at 10 12 lalu tidak hanya meyebabkan banjir di sejumlah desa di kecamatan itu namun juga memutuskan jembatan penyeberangan warga menuju ke perkebunan di Desa Bandar Agung Kecamatan Paiker Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Empat Lawang H Ismail Hakim melalui Kasi Jembatan Hendro Susilo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Empat Lawang untuk melakukan pembangunan kembali jembatan yang rusak akibat bencana luapan sungai di Kecamtan Paiker Pihak BPBD Empat Lawang sudah mendata sejumlah jembatan yang rusak di Empat Lawang yang diakibatkan bencana alam termasuk yang di Paiker Insya Allah sedang mengajukan usulan ke Pusat untuk pembangunan kembali jembatan yang rusak itu ungkap Hendro saat dibincangi wartawan di ruang tugasnya Senin 13 12 Menurut Hendro pengajuan usulan tersebut sepenuhnya dilakukan BPBD Empat Lawang Pihaknya berharap Pemerintah Pusat dapat mengabulkan usulan pembangunan kembali jembatan yang rusak akibat bencana alam tersebut mengingat urgennya fasilitas jembatan tersebut bagi warga setempat Sementara itu Kepala BPBD Empat Lawang Sahrial Podril mengakui adanya usulan pihaknya ke kementerian terkait pembangunan kembali jembatan yang rusak akibat bencana alam di Paiker Yang sudah kita masukan dalam usulan itu pembangunan kembali jembatan gantung di Desa Talang Padang Kecamatan Paiker karena data penunjangnya sudah lengkap beber Sahrial Khusus jembatan yang ambruk di Desa Bandar Agung Kecamatan Paiker lebih lanjut Sahrial menyebut itu belum diusulkan karena data pendukungnya belum ada di BPBD Empat Lawang Meski demikian jika datanya sudah lengkap secepatnya akan segera pihaknya masukan ke usulan Hal senada juga disampaikan Aruf salah seorang staf di BPBD Empat Lawang Dia mengatakan pada dasarnya seluruh usulan sudah pihaknya sampaikan ke Pusat Namun harus disadari dan dimengerti karena ini masih bersifat usulan kemungkinan tidak terealisasi bisa saja terjadi karen acc persetujuaan red suatu usulan semuanya wewenang penerima usulan dalam hal ini Pemerintah Pusat Yang pastinya kami hanya bertugas mengusulkan Untuk acc itu semua wewenang Pusat Dalam kata lain kita usulkan semua Pusat yang tentukan tukasnya Ac07
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: