Mantan Kades Sugiwaras Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Foto IstSIDANG Suasana sidang di PN Tipikor Palembang Rabu 15 12 PAGARALAM POS Empat Lawang Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor Palembang telah memutus sidang perkara kasus korupsi dengan terpidana Ahmad Nasponi Aidi mantan Kepala Desa Kades Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan subsider 2 bulan dan denda Rp200 juta dalam sidang putusan perkara tersebut di PN Tipikor Palembang Rabu 15 12 Selain membebankan denda Rp200 juta terdakwa Nasponi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp682 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 tahun Kasi Intel Kejari Empat Lawang Eko Setia Negara SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH membenarkan adanya putusan PN Tipikor Palembang tersebut Meski demikian kata mereka Kejari Empat Lawang belum menerima salinan amar putusan majelis hakim PN Tipikor Palembang yang dimaksud Disampaikan Iwan Setiadi putusan majelis hakim di PN Tipikor Palembang tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang sebelumnya telah melakukan penuntutan terhadap terpidana penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp682 juta atau pidana penjara 2 tahun Kita menghormati semua keputusan PN Tipikor Palembang dan tentu kami memahami keputusan itu pasti ada pertimbangan pertimbangan yang memang merupakan kewenangan majelis hakim ungkap Iwan Setiadi saat dikonfirmasi di Tebing Tinggi Kamis 16 12 Dijelaskannya kemungkinan kasus ini akan segera inkrah berkekuatan hukum tetap red Pasalnya baik terdakwa dan JPU sudah menyampaikan menerima vonis yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut Meski demikian kita masih memiliki waktu selama seminggu pasca vonis apakah lanjut ke kasasi atau tidak Bila tidak putusan yang dibacakan kemarin itu sudah inkrah terangnya Diketahui di tahun anggaran 2017 lalu Desa Sugihwaras mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp789 juta lebih dan di tahun anggaran 2018 Desa Sugiwaras mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp1 1 miliar lebih Dalam rinciannya tiap tahun dana ini diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana seperti proyek jalan proyek embung pembangunan lapangan voli serta proyek tangga pemandian Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti usaha budidaya ikan nila usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan pengadaan alat olahraga bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya BUMDes dan sebagainya Tindakan terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp682 594 050 atau Rp682 juta lebih Ac07
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: