Korban PHK Bisa Dapat Gaji

Korban PHK Bisa Dapat Gaji

Foto Adi Pagaralam PosSOSIALISASI Kegiatan sosialisasi optimalisasi implementasi peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang digelar di aula kantor Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang PAGARALAM POS Empat Lawang Seseorang pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja PHK bisa mendapatkan tunjangan tunai selama 6 bulan sejak di PHK termasuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja Demikian yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek Lubuklinggau Faisal Yamani saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi implementasi peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang digelar di aula kantor Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang Kamis 30 12 Ac07

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Korban PHK Bisa Dapat Gaji

Terkini

Terpopuler

Pilihan