Kerawanan Pangan Akibat Keadaan Darurat

Kerawanan Pangan Akibat Keadaan Darurat

PAGARALAM POS Pagaralam Dampak bencana alam yang memicu terjadinya kerawanan pangan sepertinya sudah diperhitungkan Pemkot Pagaralam Sehingga melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagaralam menyiapkan cadangan pangan untuk beberapa tahun ke depan Cadangan pangan sudah kita siapkan Untuk menyiapkan kebutuhannya kita melalui Pemkot Pagaralam sudah teken MoU dengan Bulog Lahat ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Pagaralam Ir Hj Zaitun M Si didampingi Kabid Ketersediaan Pangan Sulhadi SP kepada Pagaralam Pos belum lama ini Upaya ini tak lain mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan tidak hanya jika terjadi bencana alam di wilayah Kota Pagaralam seperti banjir longsor ataupun kebakaran Selain itu juga cadangan pangan ini bisa dimanfaatkan jika terjadi gejolak harga Lanjut dia jika sebelumnya Pemkot Pagaralam menyiapkan cadangan pangan dengan melakukan MoU Cadangan Pangan Pemerintah Daerah CPPD Cadangan pangan harus disiapkan sebagaimana mengamanati UU No 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan Juga Permentan No 11 Tahun 2018 tentang penghitungan cadangan beras kurun 2018 hingga 2024 yang wajib menyiapkan sebanyak 56 51 ton beras sebagai cadangan pangan daerah Pemkot Pagaralam sudah menyiapkannya Pengadaan CPPD dimulai 2019 sebanyak 10 ton beras 8 5 ton di 2020 di 2021 6 5 5 ton yang dititipkan di gudang Bulog Mengamanati peraturan pemerintah Pemkot Pagaralam sudah menyiapkan 25 ton cadangan beras Selanjutnya di tahun akan datang perlu dilakukan pengadaan lagi sebanyak 25 51 ton hingga 2024 kata dia Sementara Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengharapkan jika cadangan pangan ini diperlukan untuk mengantisipasi jika daerah mengalami kondisi darurat Tidak hanya bencana alam yang datang sewaktu waktu namun juga kondisi gagal panen Diharapkan cadangan bantuan ini benar benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana alam atau keadaan darurat lainnya pungkasnya Atg06 CE V CE2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: