Jual Galian Tanah Pribadi, Mala Masuk Bui
Foto ist Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat saat mengamankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat minggu 13 2 lalu PAGARALAM POS Lahat Abriyanto alias Totok Minggu 13 2 lalu dijebloskan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat ke balik jeruji besi Pria berusia 51 tahun tercatat sebagai warga Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat ini dibui gara gara lakukan aktifitas penggerukan atau pertambangan tanpa izin PETI jenis tanah kuning di belakang kediamannya Ulah melanggar hukum yang dilakukan Totok ini sebelumnya sudah diberi peringatan oleh pihak kepolisian Namun Totok tetap melakukan aktifitasnya dengan dalih lahan maupun tanah tersebut milik orang tuanya Modusnya membuka lahan untuk kaplingan dan tanahnya untuk menimbun kolam Dalam lakukan penggerukan di lahan seluas sekitar lebih dua hentar tersebut Totok menyewa alat berat jenis exsavator Kemudian tanah tersebut dijualnya dengan alat angkut jenis dump truck Aktifitas penggerukan ilegal tersebut telah berjalan sekitar dua minggu Dalam satu hari tanah hasil kerukan bisa terjual sekitar 20 dump truck Dengan nominal Rp 50 000 per dump truck Tersangka diamankan di lokasi di dekat rumahnya Pengakuannya untuk menimbun kolam tapi nyatanya di jual tegas Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi SIK disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH Rabu 16 2 Akibat ulahnya ini Totok terjerat Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara Satu unit exsavator warna Hijau satu unit dump truk Nopol BG 8529 E dan uang tunai sebesar Rp 400 000 diamankan sebagai barang bukti kejahatan Walaupun itu lahan milik orang tuanya tetap tidak boleh Harus ada IUP IPR atau IUPK apalagi dikomersialkan Hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan usai dilakukan gelar perkara Senin 14 2 sekitar pukul 10 45 WIB tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana PET tegas Chandra her18
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: