Menjual Migor Diatas HET Akan Diberi Sanksi
Foto Adi Pagaralam PosSIDAK Petugas gabungan saat melakukan sidak minyak goreng disalah satu toko di Tebing Tinggi PAGARALAM POS Empat Lawang Salah satu toko di Kecamatan Tebing Tinggi Kabuapaten Empat Lawang ketahuan menjual minyak goreng kemasan diatas Harga Eceran Tertinggi HET yaitu Rp 18 500 Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kanit Ekonomi Aiptu Eko Silallahi mengatakan para pedagang harus menjual minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi HET yaitu Rp 14 ribu Silahkan berjualan tapi sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah kalau dia berjualan memelebihi ketentuan HET itu ada sangsinya itu bisa pencabutan izin usaha Nanti kita panggil pemilik toko yang menjual melebehi ketentun HET ini kata Eko usai melakukan Sidak minyak goreng disejumlah toko di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang kemarin Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disprindag Kabupaten Empat Lawang Zaili menjelaskan dari hasil Sidak pihaknya bersama Dinas Perizinan dan Polres Empat Lawang tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng Hanya saja petugas berhasil menemukan salah satu toko yang menjual minyak goreng diatas HET yaitu Rp 18 500 Itupun stoknya juga terbatas Tidak ada penimbunan sejauh ini hanya saja kita temukan ada toko yang menjual jual diatas ketentuan pemerintah dijualnya dengan harga Rp 18 500 itupun stoknya terbatas jelas Zaili Untuk sementara lanjut Zaili yang menjual minyak goreng diatas HET akan diberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu Sebab toko tersebut hanya menjual beberapa kilo Namun jika banyak maka akan diberikan sanksi Nanti mungkin Dinas perizinan yang memberikan sanksi mungkin di cabut izinnya ujarnya Sejatinya sambung Zaili stok minyak goreng di Kabupaten Empat Lawang khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi betul betul kekurangan Ditoko toko dan gudang gudang pun juga kosong Dalam waktu dekat kita akan membuat surat edaran agar pemilik toko menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi dari Pemerintah pungkasnya Ac07
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: