Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Menjadi Tersangka Kasus Binomo
Foto Influencer Binomo Indra Kenz Foto Tangkapan layar instagram indrakenz PAGARALAM POS Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan Kamis 22 2 2022 Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU dan penipuan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ucap Ramadhan Crazy rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz menjadi tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK Indra Kenz sebagai tersangka kata Ramadhan kepada wartawan Kamis 24 2 Diketahui Indra Kenz diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan pungkas Ramadhan cnnindonesia com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: