Usulan Pemekaran Tiga Kecamatan Terkubur
Foto Dokumen SETUJU Momen penandatanganan persetujuan DPRD Empat Lawang terhadap pemekaran tiga kecamatan di Kabuapaten Empat Lawang melalui sidang paripurna DPRD Empat Lawang sekitar awal Februari 2021 lalu Terganjal PP Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan PAGARALAM POS Empat Lawang Keingian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pemkab Empat Lawang untuk menjadikan kabupaten ini memiliki 13 kecamatan dari sebelumnya hanya 10 kecamatan sepertinya harus dikubur Pasalnya pengajuan usulan pemekaran tiga kecamatan baru yang diajukan Pemkab Empat Lawang ke pemerintah pusat terganjal Peraturan Pemerintah PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan Diketahui sebelumnya Pemkab Empat Lawang telah mengajukan usulan tiga pemekaran kecamatan baru di Empat Lawang ke pemerimtah pusat setelah usulan itu diterima DPRD Empat Lawang melalui sidang paripurna DPRD Empat Lawang awal 2021 lalu Rencana kecamatan baru tersebut antara lain Kecamatan Semidang pemekaran dari Kecamatan Muara Pinang Kecamatan Pendopo Timur pemekaran dari Kecamatan Pendopo dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat pemekaran dari Kecamatan Tebing Tinggi Pj Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Setda Empat Lawang Pranata Negara saat dikonfirmasi mengatakan tidak hanya usulan pemekaran kecamatan dari Empat Lawang yang tertunda disahkan oleh pemerintah pusat namun juga usulan dari berbagai daerah lain di seluruh Indonesia yang belum dapat diproses untuk disahkan Persoalannya ada PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang di dalamnya ada persyaratan jumlah penduduk ungkap Nata saat dihubungi via ponsel kemarin Dijelaskannya dalam PP tersebut ada persyaratan minimal jumlah penduduk yang harus dipenuhi dalam suatu kecamatan Tentu saja sambung Nata persyaratan ini dapat memupuskan suatu daerah khususnya di luar Jawa untuk memekarkan wilayah kecamatan karena sangat sulit dipenuhi Jika melihat PP itu usulan pemekaran tiga kecamatan kita terpaksa tertunda ujar dia Dikatakan Nata adanya PP itu sejumlah daerah yang juga sedang mengajukan usulan pemekaran kecamatan telah mengajukan protes Bahkan ada rencana beberapa daerah yang akan mengajukan judicial review PP itu ke Mahkamah Konstitusi MK Sebab tidak mungkin ada di daerah daerah luar jawa khususnya mampu memenuhi persyaratan jumlah penduduk yang dimaksut PP tersebut imbuhnya Dihubungi terpisah Ketua Komisi I DPRD Empat Lawang Makmun Abdul Ghoni menagakui terganjalnya usul pemekaran tiga kecamatan di Empat Lawang yang telah disetujui DPRD Empat Lawang tersebut Meski demikian Makmun yang dihubungi wartawan via layanan pesan instan Whatsapp WA itu mengaku masih menunggu telaah yang dilakukan Kemendagri RI di Jakarta sembari tetap berharap usulan pemekaran tiga kecamatan di Empat Lawang tetap disetujui pemerintah pusat Kita masu nunggu hasil telaah dari pihak Kemendagri Kita masih berharap tulisnya 07 min3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: