Tingkatkan Capain PAD, Intensifikasi Penagihan Retribusi Pasar
SEBAGAI upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Kota Pagaralam terlebih lagi dari sektor retribusi pajak Dinas Perindustrian Pedagangan Koperasi Disperindagkop UKM dan PP Kota Pagaralam intens melakukan giat intensifikasi penagihan retribusi pasar terhadap para pedagang pedagang berada di Pasar Besemah dan Dempo Permai Giat itensifikasi penagihan retribusi pasar dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Perda No 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Peraturan Walikota Perwako Pagaralam No 22 tahun 2021 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar ujar Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam Joni SE melalui Kabid Perdagangan Andriansyah saat dibincangi wartawan koran ini Dikatakan Andre pelaksanaan kegiatan ini sendiri dimulai sejak tanggal 15 21 Maret 2022 kemudian pada tanggal 6 8 April 2022 kembali diberikan imbauan ke penyewa kios sekaligus penandatangan kontrak bagi penyewa kios yang telah lunas melakukan kewajiban membayar sewa kios pasar Dalam intensifikasi penagihan retribusi pasar ini kita memberikan surat perjanjian sewa memberikan tagihan kepada pedagang serta memberikan imbauan dan peringatan ke penyewa kios Pasar Besemah dan Dempo Permai agar dapat segera menunaikan kewajibannya sebab bila lewat dari tanggal jatuh tempo pada 30 November tiap tahunnya akan dikenakan sanksi sebesar 2 pungkasnya cg09 min2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: