Pelaku Penggelapan Buah Sawit PT AMR Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Buah Sawit PT AMR Ditangkap Polisi

PAGARALAM POS Muratara Satuan Reserse Kriminal SatReskrim Polres Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT Agro Muara Rupit AMR yang dilakukan oleh diduga Tiga Pelaku Pelaku yang diduga tersebut diketahui Ivan Gozali 34 sebagai Driver dan Amirin 42 sebagai Helper beralamat di perumahan karyawan PT AMR keduanya tersebut saat ini sudah di tangkap Selanjutnya terasangka lainnya bernama Yudi 40 merupakan pegawai harian PT AMR Beralamat di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara saat ini belum di tangkap dan masih tahap Lidik Kapolres Kabupaten Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra yang diwakilkan Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi menyampaikan kronologis kejadian bermula pelaku Ivan ditugaskan oleh pihak perusahaan untuk membawa buah kelapa sawit hasil panen dari Kebun PT AMR yang berlokasi di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara menuju pabrik pengolahan CPO PT Dendi Marker Indah Lestari di Kecamatan Rupit bersama seorang Helper bernama Amirin Selanjutnya Ivan dan Amirin yang ditugaskan itu diketahui tidak mengantarkan buah Kelapa Sawit yang dimaksud kepada pabrik PT Dendi Marker Ditengah perjalanan tepat di Desa Bingin Rupit mereka diketahui sudah ditunggu oleh saudara Yudi untuk menurunkan buah kelapa sawit tersebut di halaman rumah nya yang berada di Desa Bingin Rupit tersebut Pelaku Ivan dan Amirin menyerahkan tugas kepada saudara Yudi untuk menjual buah sawit tersebut yang diduga mendapatkan bantuan dari oknum karyawan PT Dendi Marker itu sendiri yang diketahui bernama saudara Yadi dan saudara Wadi Mereka membuat nota timbang seolah olah buah tersebut sudah diantarkan ke Pabrik PT Dendi Marker sampai Kasi Humas Polres Rahmad Kusnedi Kemudian juga mengatakan setelah buah tersebut dijual diketahui pelaku mendapati berat keseluruhan nya sekitar 5 ton dan mendapatkan hasil Rp 14 000 000 Setelah itu hasil daripada buah yang dijual tersebut langsung di bagi bagikan kepada seluruh rekan rekan pelaku yang turut terlibat membantu dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersebut Sementara itu adapun kronologis penangkapan Dua pelaku pada hari Selasa 10 Mei 2022 sekitar Pukul 19 30 WIB pelaku Ivan Gozali ditangkap saat berusaha melarikan diri di Jalan Lintas Desa Bingin Rupit Dan penangkapan terhadap Amirin dilakukan beberapa waktu kemudian sekira pukul 20 00 WIB oleh anggota SatReskrim Polres muratara tanpa perlawanan Para pelaku ditangkap bersama barang bukti yang sudah diamankan yaitu Satu lembar dokumen surat jalan dari PT AMR Kemudian para pelaku dikirakan akan diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP Kata Rahmad Kusnedi Vil23 min3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: