Henny Pertanyakan Keabsahan SK pemecatan

Henny Pertanyakan Keabsahan SK pemecatan

PAGARALAMPOS CO Empat Lawang Henny Verawati anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang akhirnya angkat bicara terkait beredarnya surat keputusan tentang pencabutan keanggotaannya dari Partai Perindo Henny mengaku sejak beredar satu minggu ini pihaknya tidak mendapatkan pembritahuan langsung baik lisan Watshap maupun surat dari ketua DPD partai Perindo Kabupaten Empat Lawang maupun DPW perindo Provinsi Sumatra Selatan makanya mempertanyakan keabsahan SK surat keputusan nomor 1769 SK DPP Partai Perindo IV 2922 tanggal 7 April 2022 prihal oembrhentiannya selaku anggota partai Perindo jika dikeluarkan DPP kenapa SK asli dan tanda tangan basah tidak diberikan DPW ke pihak nya Bahkan tidak mengetahui dasar permohonan pencabutan keanggotaan yang di sampaikan DPW ke DPP pusat Perindo kemudian ada kejanggalan lagi mengenai SK tadi karena lebih dahulu dibuat SK baru kemudian peringatan DPW di buat selain itu tidak ada alasan yang jelas jikapun soal peringatan DPW sudah di berikan penjelasan oleh pihaknya bertiga sesama anggota DPRD Empat Lawang bahkan anehnya malah yang di pecat ia sendirian saja Makanya sering meminta ketua DPD mengadakan rapat untuk memetakan langkah langkah yang akan diambil namun berkali diajak rapat rapat ditingkat DPD tidak digubris Nah dari semua ini kedepan akan kita Croscek ke DPP soal kebenaran SK melakukan koordinasi partai agar persoalan tidam melebar karena ditakutkan informasi beredar isi SK hoal sementara persoalan sudah melebar maanya kita koordinasikan terlebih dahulu ke DPP Peri do pusat kata Heny didmapingi Indra Gunawan bendahara DPD Peri do dalam jumpa persnya kemarin selanjutnya Heny menjelaskan pihaknya akan melihat kepastian dari pengurus Partai pusat Apa ada kesalahan patal pasalnya untuk bisa duduk di kursi legislatif tidak la mudah bahkan dalam AD ART dituanngkan prihal pembela diri sekali lagi persoalan ini banyak kejanggalannya sehingga akan di croscek langsung ke pusat pungkasnya 07 min3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: