Pemkot PGA

Kemenkum Sumsel Gandeng Disdik Pagar Alam Sosialisasikan Apostille

Kemenkum Sumsel Gandeng Disdik Pagar Alam Sosialisasikan Apostille

Foto : Kadisdik Pagar Alam bersama perwakilam Kemenkum Sumsel sosialisasikan apostile.--pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagaralam terkait layanan Apostille.

Kunjungan ini dipimpin oleh Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta staf. Mereka disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cholmin Heryadi, serta Kabid Pendidikan Dasar, Enharudin.

Dalam koordinasi tersebut, Gunawan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan menjelaskan pentingnya layanan Apostille bagi siapa saja yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau untuk kebutuhan surat menyurat internasional.

“Masih banyak yang belum mengetahui fungsi dan manfaat apostille, padahal ini menjadi syarat penting bagi dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Dengan adanya ketentuan apostille, legalisasi dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum,” ungkap Gunawan.

BACA JUGA:Disdik Sumsel Larang Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah

BACA JUGA:BKD Dan Disdik Leading Sektor, Pastikan Seragam Sekolah Gratis Terealisasi Juni

BACA JUGA:Berikan Edukasi, Disdikbud Gelar Pembinaan Sanggar Kesenian di Pagar Alam

Cholmin Heryadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menilai bahwa layanan ini sangat bermanfaat, terutama karena mereka memiliki beberapa kerja sama dengan lembaga riset yang mengirimkan pemuda ke luar negeri, seperti ke Jepang.

“Ini sangat penting sebagai tambahan wawasan bagi kami, terutama dalam mengurus kebutuhan administrasi apostille,” ujarnya. 

Gunawan menambahkan bahwa dokumen yang akan digunakan di luar negeri tidak otomatis diterima tanpa legalisasi, sehingga kehadiran apostille menjadi solusi yang mempermudah prosesnya.

Saat ini, sudah ada 127 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. “Pengajuan sudah sangat mudah karena bisa dilakukan melalui situs AHU. Pemohon tidak perlu datang jauh-jauh untuk legalisasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Disdikbud Pagar Alam Gali Ilmu Pemilihan Duta Museum dan Pelestarian Cagar Budaya

BACA JUGA:Perkuat Identitas Lokal, Disdikbud Gelar Rembuk Adat

Ia juga berharap agar Kementerian Hukum Sumatera Selatan dapat melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah di Pagaralam agar layanan ini lebih dikenal dan dimanfaatkan secara optimal. “Kami ingin memberikan pemahaman lebih luas di kalangan siswa dan orang tua,” jelas Gunawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: