225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik
225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik-Foto: net -
I Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan. “Bisnis prosesnya sama seperti manual.
Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.
BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan: Tak Ada Program “BPN Tanah Gratis”, Waspadai Akun Palsu di Medsos
Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung ke Kantor Pertanahan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
