Pemkot PGA

Tumbuhkan Nasionalisme, Polsek PAS Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Tumbuhkan Nasionalisme, Polsek PAS Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Foto : Kapolsek Pagar Alam Selatan bagikan bendera merah putik kepada pengemudi kendaraan.--ist

PAGARALAMPOS.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Pagar Alam Selatan melaksanakan kegiatan pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih kepada para pengendara Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) di Jalan Simpang Mannak, Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Andi Wijaya, SE, dan diikuti seluruh personel Polsek. Sebanyak 100 bendera dibagikan dan dipasang di kendaraan yang melintas.

Aksi ini sebagai bentuk partisipasi aktif Polri dalam memeriahkan hari kemerdekaan serta menumbuhkan semangat nasionalisme masyarakat.

Kapolres Kota Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kapolsek Ipda Andi Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

BACA JUGA:Jadi Narsum MPLS di SMAN 4 Pagar Alam, IPDA Andi Wijaya Berikan Pesan Ini Kepada Pelajar

BACA JUGA:Amankan ABG dan Ranmor Saat Bubarkan Balap Liar, Ipda Andi Wijaya : Respon Cepat Laporan Warga

“Selain membagikan bendera, kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak memasang bendera berlambang bajak laut atau bendera One Piece, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,” tegas Ipda Andi.


Foto : Anggota Polsek Pagar Alam Selatan bagikan bendera merah putik kepada pengemudi kendaraan.--ist

Masyarakat juga diimbau menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang HUT RI ke-80. Kapolsek berharap warga tetap meriahkan perayaan dengan kegiatan positif dan tidak mengisi momen sakral kemerdekaan dengan pesta miras atau narkoba. 

"Pengibaran bendera yang tidak sesuai aturan dapat mencederai kehormatan simbol negara dan berpotensi dikenai sanksi pidana," pungkas IPTU Andi Wijaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait