Nusron Wahid: Lahan Sawah LP2B Harus Dilindungi, Kepala Daerah Diminta Tak Sembarangan Terbitkan Izin
Nusron Wahid: Lahan Sawah LP2B Harus Dilindungi, Kepala Daerah Diminta Tak Sembarangan Terbitkan Izin-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan secara tegas para kepala daerah agar tidak gegabah dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, khususnya untuk sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II, yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025) beberapa hari yang lalu.
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B.
Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan.
Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” kata Menteri Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir.
Peringatan ini tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah terhadap semakin berkurangnya luas lahan pertanian produktif akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Ia menekankan bahwa sawah LP2B merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional yang tidak bisa dikompromikan.
BACA JUGA:ATR/BPN Unjuk Gigi di ICI 2025, Tampilkan Teknologi Canggih Tata Ruang dan Pertanahan
Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa kebutuhan pembangunan nasional, seperti penyediaan rumah murah, hilirisasi industri, dan pengembangan energi, membutuhkan lahan yang luas.
Namun jika tidak diatur dengan cermat, penggunaan lahan untuk berbagai kebutuhan ini akan saling bertabrakan, mengorbankan sawah produktif.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya biasanya sawah atau kebun.
BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Sambut Idul Adha 1446 H dengan Doa dan Harapan untuk Negeri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
