Pemkot PGA

Libur Nasional Jadwal Pelayanan Samsat Tutup, Catat Tanggalnya

Libur Nasional Jadwal Pelayanan Samsat Tutup, Catat Tanggalnya

Foto : Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizwan--pagaralampos.com

Khusus untuk SWDKLLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 19 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 21 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Khusus untuk SWDKLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 20 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 21 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan namun apabila dibayarkan tanggal 22 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Ia menegaskan diharapkan seluruh petugas dan pegawai kantor Samsat wilayah Sumsel dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

"Jadi, hal ini kita minta untuk disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak/elektronik/online agar bisa kembali datang pada tanggal yang telah dietapkan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait