Sebanyak 10.560 Liter MinyaKita Disita Polri Karena Tak Sesuai Takaran: Satgas Pangan Harus Bertindak!
Foto MinyaKita-net-
PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita, yang didapati tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Pada operasi yang dilaksanakan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan tindakan ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Peraturan HET Baru Akan Menaikkan Harga MinyaKita menjadi Rp 15.700 per Liter
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa distribusi dan ketersediaan Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama operasi, tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di lokasi tersebut memiliki volume yang jauh lebih sedikit daripada yang tertera di label kemasan.
Brigjen Helfi Assegaf, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa minyak yang seharusnya memiliki volume 1000 ml, ternyata hanya terisi antara 820 ml sampai 920 ml.
BACA JUGA:Kenaikan Harga MinyaKita, Begini Dampak dan Tanggapan Masyarakat
"Kami menemukan bahwa minyak yang dimasukkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml, dan yang dimasukkan ke dalam botol sekitar 760 ml. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelas Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan resminya pada Selasa (11/3).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap untuk didistribusikan, 180 dus minyak yang ada di gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan peralatan pendukung lainnya.
BACA JUGA:Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita Bakal Naik, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10. 560 liter. Dari temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga perekonomian nasional," tegas Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk serta memastikan bahwa barang yang dibeli memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kenaikan Harga MinyaKita, Ancaman Terhadap Alokasi Belanja Konsumen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
