Pemkot PGA

Kemenkeu Buat Aturan Baru Soal Barang Kiriman Luar Negeri! Begini Isinya!

Kemenkeu Buat Aturan Baru Soal Barang Kiriman Luar Negeri! Begini Isinya!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani-Instagram/smindrawati-

4. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu

Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

BACA JUGA:Sri Mulyani Harapkan Kemenkeu Tingkatkan Talent

6. Pengaturan secara khusus

Barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

Lima perubanan pada ketentuan ekspor barang kiriman. 

Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. 

Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). 

Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. 

BACA JUGA:Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Usulkan Pembukaan 'Automatic Adjustment' Anggarannya Pada Kemenkeu,

Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. 

Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait