Kemenkeu Buat Aturan Baru Soal Barang Kiriman Luar Negeri! Begini Isinya!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani-Instagram/smindrawati-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret mendatang, mengatur beberapa ketentuan terkait pengiriman barang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan selain sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.
Terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini. Seperti pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
BACA JUGA:Resmi! Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU, Usut Transaksi Mencurigakan Rp 189 T di Kemenkeu
Selain itu aturan baru ini mengatur beberapa hal, yakni:
1. Pengaturan jangka waktu
Penyampaian consignment note (CN) paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.
2. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment
Barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda
BACA JUGA:Ditjen Pajak Kemenkeu Disarankan Lebih Terbuka Sampaikan LHKPN ke KPK
3. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT)
Impor melalui barang kiriman barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) US$3 s.d. US$1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
