ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat
ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat-foto : net-
Target tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permohonan yang selama ini sering menumpuk di sejumlah daerah.
Sementara itu, dari sisi pemohon juga ada kewajiban yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Kepedulian Ramadan ATR/BPN Ringankan Beban Pegawai
Masyarakat diminta memastikan tanda batas tanah telah jelas, hadir sesuai jadwal yang dipilih, serta menjamin lokasi pengukuran dalam keadaan kondusif.
Kerja sama antara petugas dan pemohon dinilai menjadi kunci keberhasilan sistem baru ini.
Menurut Virgo, karena jadwal dipilih langsung oleh pemohon, masyarakat memiliki fleksibilitas menyesuaikan waktu dengan aktivitas mereka.
Sistem ini juga memberi kepastian layanan sehingga proses pengukuran tidak lagi bergantung pada antrean manual yang kerap memakan waktu lama.
Sebanyak 38 Kantor Pertanahan yang telah menerapkan layanan ini tersebar di sejumlah wilayah, antara lain di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Ditekankan dalam Webinar Nasional ATR/BPN
ATR/BPN menargetkan perluasan layanan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.
Pada Mei 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa ditargetkan sudah menerapkan sistem antrean terjadwal.
Selanjutnya pada Juni 2026, layanan serupa diharapkan telah berjalan di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia.
Rapat Pimpinan tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
BACA JUGA:ATR/BPN Apresiasi Satker Berpredikat WBBM dan WTAB 2026
Kegiatan diikuti para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dari seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
