Sertipikat Elektronik, Solusi Aman di Tengah Ancaman Bencana
Sertipikat Elektronik, Solusi Aman di Tengah Ancaman Bencana-foto : net-
Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini berbentuk Sertipikat Elektronik, bagian dari program digitalisasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Helmi, perubahan ini bukan sekadar pergantian format dari kertas ke digital.
Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai langkah adaptif menghadapi risiko bencana yang kian sering terjadi.
Dengan sistem elektronik, data pertanahan tersimpan secara digital dan dapat diakses kembali apabila dokumen fisik hilang atau rusak.
BACA JUGA:DPR Soroti Kesiapan Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pascabencana di Sumatera
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga,” katanya.
Hal serupa dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa.
Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter, mengakibatkan berbagai dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.
Beruntung, proses pengajuan sertipikat pengganti berlangsung lancar dan kini telah beralih menjadi Sertipikat Elektronik.
“Lebih praktis dan informasinya mudah diakses.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Medan dan Deli Serdang
Saat terjadi banjir, kami tidak perlu terlalu khawatir lagi,” ungkapnya.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir musiman, alih media sertipikat dari analog ke elektronik dinilai sebagai langkah preventif yang masuk akal.
Legalitas hak atas tanah tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
