Relaksasi Angkutan Batubara Diminta, Pemprov Sumsel Belum Ambil Keputusan
Foto : Asisten I Pemprov Sumsel H Apriyadi.--Ist
PAGARALAMPOS.COM – Polemik larangan angkutan batu bara di jalan umum kembali mengemuka setelah PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengajukan permohonan relaksasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Permintaan ini diajukan menyusul menipisnya stok batubara yang berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional pabrik semen milik BUMN tersebut.
Permohonan dispensasi itu secara resmi disampaikan sebagai langkah darurat agar perusahaan tetap dapat beroperasi selama masa transisi peralihan moda transportasi batubara dari jalur darat ke kereta api.
Saat ini, infrastruktur pendukung peralihan tersebut masih dalam tahap reaktivasi dan pembangunan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, membenarkan adanya pengajuan relaksasi tersebut.
BACA JUGA:AP6L Sepakati Pendanaan, Alur Sungai Lalan Kembali Dibuka untuk Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Imbas Larangan Operasi Angkutan Batu Bara, Regional Sumsel Terancam Krisis Listrik
Ia menyebutkan, PT Semen Baturaja membutuhkan waktu untuk menyelesaikan fasilitas penampungan serta jalur rel sebagai moda angkutan alternatif.
Dia juga meyebut, mereka mengajukan kalau bisa mintanya di enam bulan, karena itu jangka waktu paling panjang sampai Agustus.
"Tapi hitungan kami sebenarnya empat bulan bisa selesai,” ujar Apriyadi usai rapat koordinasi, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengambil keputusan resmi terkait permohonan tersebut.
Apriyadi menegaskan, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan komitmen larangan angkutan batubara di jalan umum yang telah diberlakukan.
BACA JUGA:Demi Keselamatan Rakyat Pemprov Sumsel Akan Siapkan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara,
BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk Demo, Kebijakan Gubernur Sumsel Dinilai Hambat Operasional Angkutan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
