Terlibat Peredaran Sabu, Dua Wanita di Pagar Alam Ini Diringkus di Terminal
Di lokasi penangkapan, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kotak rokok berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.
"Kita temukan satu paket sabu seberat 1,13 gram siap edar dari kedua pelaku Anggun dan Tiwi," katanya.
Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke Mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut.
Kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Kafe
BACA JUGA:Nyanyian Pengedar Sabu, Seret Danang keJeruji Besi
Lanjutnya, kedua pelaku akan dikenakan pidana yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Ditambahkan Kasi Humas IPTU Mansyur, pememberantasan peredaran narkotika menjadi komitmen Polres Pagar Alan.
Sinergi Polri dan masyarakat cegah dan memberantas peredaran narkotika.
"Silahkan masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Kepolisian call 110 24 jam petugas kami melayani," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
