Ringkus Pengedar 1 Kg Ganja, IPTU Doris : BB Disembunyikan di Plafon Kontrakan
Foto : Pelaku pengedar ganja Firman (tengah) diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Dores
Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kasi Humas IPTU Mansyur SH menegaskan kembali komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melapor setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
