ATR/BPN & Stranas PK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
ATR/BPN & Stranas PK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah-net-kolase
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah
Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.
Dalam rencana aksi yang tengah disusun, terdapat enam fokus utama, yakni kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, program pengendalian, komunikasi publik, serta koordinasi antarsektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, mulai dari revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan pemangku kepentingan lintas kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menjelaskan bahwa peran Stranas PK bukan sekadar mendampingi penyusunan rencana aksi, melainkan juga memastikan arah kebijakan ATR/BPN selaras dengan agenda ''Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026''.
BACA JUGA:Pastikan Batas Lahan Jelas, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Permanen
“Alih fungsi lahan merupakan salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi.
Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini tidak hanya responsif, namun juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” jelas Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dari program ini.
Pertama, terkendalinya alih fungsi lahan pertanian sehingga produktivitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga.
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Atas Dukungan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kedua, terbentuknya sistem nasional yang bisa dijadikan acuan bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN, serta perwakilan Stranas PK, antara lain Tenaga Ahli Tim Teknis Muhammad Isro dan Pengolah Data dan Informasi Agung.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat dan masa depan ketahanan pangan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
