Jadi Objek Sengketa, Bangunan Homestay di Pagar Alam Dieksekusi Pengadilan
Foto : Eksekusi objek sengketa berhasil dilakukan pihak PN diback up Polres Pagar Alam dan TNI.--Ist

Foto : Pengosongan objek sengketa berhasil dilakukan pihak PN diback up Polres Pagar Alam dan TNI.--Ist
Jalanya eksekusi sempat dilakukan mediasi karena ada penolakan dari pihak pemohon.
"Mediasi cukup panjang antara kedua belah pihak yang difasilitasi langsung oleh juru sita di lokasi," ucap Kompol Herry Widodo.
Lanjutnya, sebelum pelaksanaan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan melaksanakan rapat bersama pihak terkait pada tanggal 14 dan 21 Juli 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan menghindari potensi gesekan sosial.
BACA JUGA:2 Tahanan Kejari Menyerahkan Diri, Polres Bentuk Timsus
BACA JUGA:3 Tahanan Kejari Pagar Alam Kabur, Diduga Ada Skenario
Informasi yang dihimpun, eksekusi bangunan dua lantai yang difungsikan homestay tersebut sempat bersitegang sejak Kamis pagi hiingga sore sekira 15.00 WIB.
Setelah proses memakan waktu lama, akhirnya termohon yang melakukan penolakan eksekusi akhirnya mengosongkan bangunan homestay.
Berikut barang barang seperti perabot dan moubilier didalam homestay dievakuasi keluar. Pemandangan tersebut menjadi tontona warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Pascaeksekusi pun, Polres Pagar Alam tidak tinggal diam dan melakukan patroli mobile di sekitar lokasi. Guna memantau mence gangguan dari pihak yang merasa tidak puas atas hasil eksekusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
