Pemkot PGA

Ringkus 12 Pemain Narkotika, Polres Pagar Alam Klaim Selamatkan 25.680 Jiwa Penyalahgunaan Narkoba

Ringkus 12 Pemain Narkotika, Polres Pagar Alam Klaim Selamatkan 25.680 Jiwa Penyalahgunaan Narkoba

"Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," jelas AKP Sondi SH.

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan," tutup Iptu Mansyur SH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: