Terkuak, Pengakuan Penembak Danramil Aradide, Begini TNI Polri Dimata OPM
Foto : Komplotan penembakan Danramil Aradide.-Terkuak, Pengakuan Penembak Danramil Aradide, Begini TNI Polri Dimata OPM-CNNindonesia.com
BACA JUGA:Pascapembunuhan Danramil Aradide Papua, TNI Kejar Komplotan OPM
Pasalnya, kata dia, korban Oktovianus Sogalrey kerap membagikan sembako kepada warga yang tinggal di Kampung Ekadide.
"Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA:Terungkap Tujun OPM Tembak Danramil 04 Aradide, Kadispenad: Dikenal Baik dan Dekat dengan Masyarakat
Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.
BACA JUGA:Makin Brutal, OPM Tembak Mati Danramil Aradide Papua
Namun, hingga Kamis (11/4) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
"Para pelaku penyerangan dan penembakan ini adalah gerombolan OPM," kata Candra dalam keterangannya, Jumat (12/4). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
