Pemilik Kebun Terluka Disabet Pisau Oleh Pencuri Kayu Manis
Foto : Pelaku Adriansyah (kaos biru muda) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara, --ist
Saat ini, kasusnya masih didalami penyidik dan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
