Pemkot PGA

Pemilik Kebun Terluka Disabet Pisau Oleh Pencuri Kayu Manis

Pemilik Kebun Terluka Disabet Pisau Oleh Pencuri Kayu Manis

Foto : Pelaku Adriansyah (kaos biru muda) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara, --ist

Saat ini, kasusnya masih didalami penyidik dan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: